Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penindakan terhadap kasus judi online (judol) yang merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Sejak awal tahun 2026, Bareskrim telah mengamankan barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan sejumlah tersangka dalam berbagai operasi.
Perkembangan Terbaru Kasus Judol dengan Barang Bukti Rp 55 Miliar
Perkembangan terbaru yang disampaikan Bareskrim adalah kasus judol dengan barang bukti senilai Rp 55 miliar. Saat ini, Bareskrim sedang bersiap untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Kombes Rizki Prakoso, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Rizki dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Maret 2026. Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam kasus ini, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam tiga berkas perkara dengan inisial MNF, QF dkk, dan WK.
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil melalui surat tanggal 13 Maret 2026. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencananya, penyerahan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rentetan Kasus Judol yang Diungkap Bareskrim
Penindakan kasus judol dengan barang bukti Rp 55 miliar ini menambah deretan perkara judol yang diungkap oleh Siber Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim juga telah membongkar kasus-kasus judol lainnya, termasuk penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar.
Dalam penanganan kasus TPPU tersebut, Bareskrim Polri menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Sunawan Agung Saksono, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, mengapresiasi langkah ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.
"Kementerian Keuangan memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online. Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara," ujar Sunawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Perma Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa.
Kolaborasi dan Dampak Strategis bagi Negara
Sunawan juga mengapresiasi kolaborasi dari semua pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi uang sitaan judol sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Menurutnya, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagai bagian dari fungsi untuk mengatur ketertiban masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.
"Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Sunawan.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Perma 1 Tahun 2013. "Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pengembangan dari Laporan PPATK dan Pengungkapan Jaringan Judol
Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judol.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tegas Himawan.
Sebelumnya, Siber Bareskrim juga menggelar jumpa pers pengungkapan kasus judol dengan menyita uang senilai Rp 96,7 miliar. Jumlah ini berasal dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online dan pengembangan Laporan Hasil Analisis PPATK. Rinciannya meliputi pengungkapan dari website judol sebesar Rp 59,1 miliar dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37,6 miliar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judol melalui patroli siber, dan setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain, sehingga totalnya 21 website perjudian online. Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi secara nasional dan internasional.
Dari pengembangan web judol ini, ditemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
"Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan. "Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59,1 miliar," sambungnya.



