Bareskrim Segera Limpahkan Tersangka Judol dengan Barang Bukti Rp 55 Miliar ke Jaksa
Bareskrim Limpahkan Tersangka Judol Rp 55 M ke Jaksa

Bareskrim Segera Lakukan Pelimpahan Tersangka Judol dengan Barang Bukti Rp 55 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online (Judol) yang melibatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 55 miliar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Proses Hukum Masuk Tahap Penyerahan

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melaksanakan tahap kedua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. "Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan yang intensif, polisi berhasil menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Tersangka dan Kepastian Hukum

Para tersangka dalam kasus ini meliputi individu dengan inisial MNF, tersangka QF beserta kawan-kawannya, serta tersangka berinisial WK. Kepastian kelengkapan berkas perkara ini tertuang dalam tiga surat resmi dari Kejaksaan Agung RI tanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil secara menyeluruh.

Menurut Kombes Rizki, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini secara resmi memasuki tahap krusial penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia menegaskan bahwa Bareskrim telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadwal dan Lokasi Penyerahan

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 55 miliar tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai transisi penting dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan dalam sistem peradilan pidana.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online

Kombes Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan bagian dari komitmen nyata Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. "Perjudian online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan stabilitas keluarga," tegasnya.

Dia berharap dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dengan efektif. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta menegakkan keadilan bagi masyarakat luas yang menjadi korban tidak langsung dari praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin marak di era digital. Bareskrim terus mengoptimalkan sumber daya dan teknologi untuk memerangi praktik perjudian online yang kerap beroperasi secara terselubung dan lintas wilayah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga