Bareskrim Ungkap Awal Mula Kasus Judol Oei Hengky Wiryo, Rp 530 M Disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkapkan awal mula kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Oei Hengky Wiryo. Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita uang senilai sekitar Rp 530 miliar, yang kini telah disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Laporan dan Temuan Awal dari PPATK
Brigjen Susatyo Purnomo Condro, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Ditipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami mendapatkan laporan masyarakat dan juga didukung oleh data hasil dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan. Kemudian penyelidikan dan penyidikan dimulai sekitar tanggal 24 Februari 2025," ujar Susatyo seusai penyetoran ke kas negara di Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
Selama beberapa bulan berikutnya, penyidik secara intensif mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Investigasi tersebut mengungkap bahwa transaksi mencurigakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. "Sehingga pada bulan Juli, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Dari rangkaian penyidikan, diketahui bahwa modus dari para tersangka khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang," jelas dia.
Modus Operandi yang Rumit
Susatyo menerangkan bahwa terpidana Oei Hengky Wiryo menggunakan korporasi sebagai wadah untuk menyamarkan aktivitas judi online. "Membuat, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaannya untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dana hasil judi online," ucap dia. Selain itu, terpidana juga menampung uang hasil judi online melalui rekening nominee atau rekening yang tidak dikenal identitasnya, yang menampung uang miliaran rupiah dari transaksi judol.
Lebih lanjut, dia menjelaskan langkah-langkah kompleks yang dilakukan: "Kemudian membuat perusahaan lagi untuk menampung, menerima, mengirim uang. Keempat adalah melakukan layering untuk menyamarkan asal-usulnya. Dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi." Atas hal ini, penyidik menemukan ribuan rekening bank yang digunakan terpidana untuk menampung uang haram, sebagai bagian dari modus penyamaran aktivitas ilegal.
Penyitaan Aset dan Penyetoran ke Kas Negara
Penyitaan dilakukan di 22 bank dengan sebaran yang luas, mencakup 4.656 rekening dengan total nilai Rp 253.548.846.330. "Dengan sebaran bank yang banyak, maka kita ketahui bahwa ini adalah salah satu modus daripada TPPU untuk menyamarkan," ujar Susatyo. Selain itu, polisi juga menyita surat berharga negara berupa obligasi senilai Rp 276.500.000, sehingga total penyitaan mencapai Rp 530 miliar.
Uang tersebut telah diserahkan kepada negara, sebagaimana disaksikan dalam acara penyetoran di Kejari Jakarta Barat. Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rifal, menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan negara dan denda berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo, yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026. Kasus ini menandai keberhasilan aparat hukum dalam memerangi kejahatan finansial dan mendukung fiskal negara.
