WN Thailand Selundupkan Kadal dan Marmoset, Disembunyikan di Celana Legging
WN Thailand Selundupkan Kadal-Marmoset di Celana Legging

Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa-satwa tersebut disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam celana ketat elastis atau legging, serta kaus kaki milik penumpang.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai mengenai seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menyatakan bahwa pemasukan hewan tanpa jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia. "Setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia," ujarnya pada Sabtu (9/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penyelundupan

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas. "Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan," jelas Duma Sari.

Penumpang yang diamankan diketahui berinisial HA, seorang warga negara Thailand. Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut. Duma menambahkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga