Sindikat Penjualan Bayi Terungkap, Gunakan Media Sosial dan Dokumen Palsu
Sindikat Penjualan Bayi Terungkap, Pakai Medsos dan Dokumen Palsu

Sindikat Penjualan Bayi Terungkap, Pelaku Manfaatkan TikTok dan Facebook

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah modus kejahatan perdagangan orang yang sangat mengerikan, yaitu penjualan bayi. Kasus ini melibatkan sebanyak 12 tersangka yang dengan licin memanfaatkan platform media sosial populer untuk menjalankan aksi kriminal mereka.

Modus Operandi Menggunakan Media Sosial dan Dokumen Palsu

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026), Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, memaparkan detail operasi sindikat ini. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai platform media sosial, terutama TikTok dan Facebook, untuk menawarkan bayi kepada calon-calon pembeli yang potensial. Tidak berhenti di situ, mereka juga menyamarkan praktik jual beli bayi yang ilegal ini dengan kedok proses adopsi anak yang seolah-olah sah.

Untuk memperlancar aksi keji mereka, para tersangka dengan berani memalsukan dokumen-dokumen administrasi kelahiran. "Modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen, berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit. Jadi sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," tegas Nurul Azizah dalam penjelasannya. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan kejahatan ini dalam menutupi jejak mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

12 Tersangka Terbagi dalam Dua Kelompok

Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI yang tercatat sejak 21 November 2025. Aksi perdagangan bayi yang kejam ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2024, menunjukkan durasi operasi yang cukup panjang.

Kedua belas tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok yang memiliki peran berbeda:

  • Delapan orang berasal dari kelompok perantara yang bertugas menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia, mencakup daerah-daerah seperti Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, hingga wilayah Jabodetabek.
  • Empat orang lainnya merupakan bagian dari kelompok orang tua yang diduga menjual bayi mereka sendiri kepada para perantara di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, Bekasi, dan Tangerang di Banten. Salah satu tersangka laki-laki bahkan diketahui merupakan ayah biologis dari bayi yang diperjualbelikan, menambah keprihatinan atas kasus ini.

Penyidikan Masih Berlanjut dan Ancaman Hukuman Berat

Penyidik masih terus mendalami jaringan perdagangan bayi yang terungkap ini, dengan fokus pada kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi serta pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Para tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana yang sangat berat sebagai konsekuensi atas tindakan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan.

Pengungkapan kasus ini menyoroti bahaya eksploitasi melalui media sosial dan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak dan bayi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga