Sindikat Penjualan Bayi Dibongkar, 12 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Sindikat Penjualan Bayi Dibongkar, 12 Tersangka

Sindikat Penjualan Bayi Terbongkar, 12 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 21 November 2025.

Komposisi dan Modus Operandi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa dari 12 tersangka, 8 orang berasal dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua. Aksi kriminal ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dengan jaringan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kelompok perantara meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • NH (perempuan) yang beroperasi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
  • LA (perempuan) yang aktif di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
  • S (laki-laki) yang fokus di wilayah Jabodetabek.
  • IMT (perempuan) yang menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
  • ZH, H, BSN (perempuan) yang beroperasi di Jakarta.
  • F (perempuan) yang aktif di Kalimantan Barat.

Sementara itu, kelompok orang tua terdiri dari:

  • CPS (perempuan) yang menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.
  • DRH (perempuan) yang menjual bayi kepada saudari NH di Bekasi.
  • IP (perempuan) yang menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
  • REP (laki-laki), pacar IP dan ayah biologis salah satu bayi, yang menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dikenai pasal-pasal berat, termasuk:

  1. Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
  2. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
  3. Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri, dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit handphone, 17 buah ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Barang-barang ini telah dipamerkan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.

Nurul Azizah menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan pengembangan ke skala internasional jika ditemukan indikasi keterlibatan jaringan lintas negara. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga