Bareskrim Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Media Sosial
Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi Dibongkar Bareskrim

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi dengan Modus Adopsi Ilegal

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus jual beli bayi. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya, dengan dalih proses adopsi anak yang sebenarnya adalah praktik ilegal.

Modus Operandi Melalui Media Sosial

Brigjen Nurul Azizah, selaku Dirtipid PPA dan PPO, menjelaskan bahwa sindikat ini telah aktif sejak tahun 2024. Modus operandinya melibatkan penggunaan media sosial untuk menawarkan bayi dengan cara yang disamarkan sebagai pengangkatan anak atau adopsi. Nurul menegaskan bahwa praktik ini sering kali tidak melalui prosedur resmi, sehingga masyarakat perlu waspada.

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), Nurul mengungkap bahwa para tersangka terdiri dari dua klaster utama: klaster perantara dan klaster orang tua. Sebanyak 12 orang telah ditangkap, dengan rincian delapan orang dari klaster perantara dan empat orang dari klaster orang tua.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Tersangka dan Wilayah Operasi

Berikut adalah daftar tersangka beserta wilayah operasi mereka:

  • NH (perempuan): Menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta.
  • LA (perempuan): Menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
  • S (laki-laki): Menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
  • EMT (perempuan): Menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.
  • ZH, H, BSN (perempuan): Menjual bayi di Jakarta.
  • F (perempuan): Menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sedangkan dari klaster orang tua, tersangka meliputi CPS, DRH, IP, dan REP. CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta, sementara DRH dan IP menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten. REP, yang merupakan pacar IP dan ayah biologis salah satu bayi, juga terlibat dalam penjualan ke saudari LA di Tangerang, Banten.

Proses dan Harga yang Terungkap

Nurul mengungkap bahwa orang tua menawarkan bayi dengan alasan ekonomi atau karena hamil di luar nikah. Sementara itu, pelaku perantara mengaku sudah lama menikah namun belum mempunyai anak, sehingga memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.

Prosesnya melibatkan pemalsuan dokumen kelahiran untuk menipu calon orang tua atau adopter. Harga yang ditetapkan bervariasi: dari ibu bayi sebesar Rp 8 juta hingga Rp 15 juta, sedangkan dari perantara bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 80 juta. Semakin banyak perantara yang terlibat, harga bayi pun semakin mahal.

Penyelamatan dan Imbauan kepada Masyarakat

Dalam pengungkapan ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial. Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan.

Hukuman yang Dijeratkan

Kedua belas tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:

  1. Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
  2. Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
  3. Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang TPPO, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas di media sosial dan perlunya edukasi masyarakat mengenai prosedur adopsi yang sah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga