Rifaldo Aquino Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Ditangkap di Bali
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rifaldo Aquino Pontoh, warga negara Indonesia yang menjadi buron Interpol karena terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring di Kamboja. Penangkapan dilakukan di Bali setelah melalui proses pengejaran internasional yang melibatkan kerja sama antarnegara.
Dari Kasus Penipuan Daring Menjadi Jaringan TPPO
Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan kasus penipuan daring atau online scamming. Namun, dalam perkembangannya, ditemukan indikasi kuat bahwa Rifaldo Aquino ternyata terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Kamboja.
"Awalnya kami menangani kasus scamming, kemudian berkembang pada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang," jelas Kombes Iman kepada wartawan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam skema kejahatan ini, para korban dikirim ke luar negeri dengan janji pekerjaan layak, tetapi pada kenyataannya mereka dieksploitasi untuk menjadi operator di kantong-kantong scamming di Kamboja. Korban mengalami berbagai pelanggaran hak, termasuk penyitaan paspor, tidak dibayarnya upah, dan pemaksaan untuk membayar biaya tinggi jika ingin mengundurkan diri atau pulang ke Indonesia.
Proses Pengejaran dan Penangkapan Melalui Interpol
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rifaldo Aquino diketahui berada di luar negeri. Polda Metro Jaya kemudian mengajukan permohonan pengejaran melalui Divisi Hubinter Polri, yang berujung pada penerbitan red notice oleh Interpol atas namanya.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina. Dari Filipina, ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Indonesia melalui Denpasar, Bali.
"Kemudian kemarin salah satu DPO yang kami sudah mintakan red notice itu, diindikasikan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Sehingga saat itu kami bekerja sama dengan Divhubinter melakukan penangkapan dan pengamanan yang bersangkutan," ujar Kombes Iman.
Penangkapan akhirnya dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Rifaldo Aquino kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan resmi ditahan.
Modus Kejahatan yang Menjerat Korban
Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, menjelaskan bahwa Rifaldo Aquino merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Ia memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan dengan janji gaji tinggi yang menggiurkan.
"Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia," tegas Kombes Ricky pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan dan kebebasan mereka. Korban yang terjebak dalam jaringan ini sering kali mengalami kondisi kerja paksa dan eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Penangkapan Rifaldo Aquino menandai keberhasilan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional seperti TPPO dan penipuan daring. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan dan tidak jelas prosedurnya.
Polda Metro Jaya kini terus mendalami jaringan kejahatan ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin masih berada di balik layar. Proses hukum terhadap Rifaldo Aquino akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan.
