Rifaldo Aquino Buron Interpol Kasus TPPO di Kamboja Ditangkap di Bali dan Ditahan
Rifaldo Aquino Buron Interpol Kasus TPPO Ditangkap di Bali

Rifaldo Aquino, Buron Interpol Kasus TPPO di Kamboja, Ditangkap di Bali dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Rifaldo Aquino Pontoh, seorang buron Interpol yang dicari atas keterlibatan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online di Kamboja, akhirnya berhasil ditangkap di Bali. Saat ini, ia telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Penangkapan dan Penahanan

Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Rifaldo Aquino kini berada dalam penanganan Ditresmkrimum Polda Metro Jaya dan telah ditahan. "Iya (ditangani) di kita (Ditresmkrimum Polda Metro Jaya), sudah ditahan," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Iman menjelaskan bahwa awalnya, Rifaldo diburu oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus scamming. Namun, seiring berjalannya penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka juga terlibat dalam TPPO yang melibatkan korban yang dieksploitasi untuk menjadi operator scamming di luar negeri, khususnya Kamboja.

Peran dan Modus Kejahatan

Rifaldo Aquino diduga memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai umpan. Namun, kenyataannya, korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, dan pemaksaan untuk membayar biaya tinggi jika ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.

Polisi kemudian meminta red notice dari Interpol untuk melacak keberadaan Rifaldo, yang terindikasi sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Kerja sama antara Ditresrkrimum Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri berhasil mengamankan pelaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Kerja Sama Internasional dan Pengembangan Kasus

Penangkapan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Divhubinter Polri dan Interpol. Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bali. Tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, menegaskan bahwa Rifaldo merupakan pelaku dalam jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Saat ini, Rifaldo masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap lebih dalam jaringan kejahatan yang melibatkannya.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional seperti TPPO dan scamming, serta pentingnya kerja sama internasional dalam menangkap buron yang melintasi batas negara.