Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapatkan dorongan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mencegah praktik perdagangan orang lintas negara. Hal ini diungkapkan oleh Perkumpulan Pelatihan Bahasa Jepang di Indonesia (PELBAJINDO), yang berkomitmen menciptakan sistem penempatan PMI yang transparan, kompeten, dan bebas dari eksploitasi.
Peran Krusial Penguasaan Bahasa Asing
Ketua Umum sekaligus Pengawas PELBAJINDO, Azis Yulianto, menegaskan bahwa penguasaan bahasa asing bagi calon PMI bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administratif. Lebih dari itu, kemampuan ini menjadi instrumen perlindungan diri yang sangat penting ketika mereka bekerja di negara tujuan.
"Bahasa adalah kompetensi utama yang menentukan keberhasilan adaptasi dan produktivitas kerja. Dengan kemampuan komunikasi yang memadai serta pemahaman budaya kerja yang baik, PMI dapat meminimalkan risiko kesalahpahaman, eksploitasi, hingga pelanggaran kontrak kerja," kata Azis Yulianto dalam keterangannya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pembekalan Bahasa Sebagai Langkah Preventif
Menurutnya, pembekalan bahasa yang terstruktur melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) resmi juga berfungsi sebagai langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Calon PMI yang mendapatkan edukasi melalui LPK dinilai lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal, karena mereka memahami prosedur penempatan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dukungan untuk Tindakan Tegas dan Deteksi Dini
Sebagai bentuk komitmen nyata, PELBAJINDO mendukung jajaran intelijen keamanan Polri dalam melakukan tindakan tegas serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap jaringan sindikat perdagangan orang lintas negara. Implementasi ini melibatkan koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait.
Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
Dalam pelaksanaannya, PELBAJINDO mendorong penyelarasan kebijakan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Kami percaya sinergi antara LPK yang profesional, pengawasan yang ketat, dan dukungan hukum dari Polri akan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia dalam mengirimkan tenaga kerja berkualitas yang terlindungi secara hukum dan sosial," pungkas Azis Yulianto.
Implikasi bagi Masa Depan PMI
Dengan upaya ini, diharapkan perlindungan PMI dapat ditingkatkan secara signifikan, mengurangi kasus perdagangan orang, dan memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mampu bekerja dengan aman dan produktif di luar negeri. Fokus pada penguatan sistem deteksi dini dan penegakan hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan terlindungi bagi PMI.
