Polisi Bongkar Kosan Prostitusi Online di Cilegon, Muncikari Masuk DPO
Polisi Bongkar Kosan Prostitusi Online di Cilegon

Polisi Bongkar Kosan 'Sarang' Prostitusi Online di Cilegon, Muncikari Diburu

Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah kos di Kota Cilegon, Banten. Operasi pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Modus Operasi Melalui Aplikasi Chat

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, pelaku merekrut dan menampung perempuan korban sebelum menawarkan mereka kepada pria melalui aplikasi MiChat. "Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten," jelas Maruli dalam keterangan resminya.

Tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten segera menindaklanjuti laporan dengan menyelidiki dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah kamar yang secara khusus disiapkan untuk melayani pelanggan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kondisi Memprihatinkan Korban

Para korban yang direkrut dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat eksploitatif. Mereka ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per layanan. Selain itu, mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp 3.500.000 per minggu serta uang makan Rp 100.000 per hari.

"Mereka diberikan target untuk melayani sedikitnya 10 pelanggan dalam satu malam," lanjut Maruli Hutapea, menggambarkan tekanan yang dialami korban.

Barang Bukti dan Pelaku yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • Uang tunai sebesar Rp 2,3 juta
  • Alat kontrasepsi
  • Beberapa telepon genggam
  • Buku catatan pelanggan atau tamu

Dua korban perempuan berhasil diselamatkan, masing-masing berasal dari Jawa Barat dan Lampung. Sementara itu, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu perempuan berinisial AN (29 tahun) dan pria berinisial TH (23 tahun).

Peran Pelaku dan Muncikari yang Diburu

TH bertugas sebagai penjaga kontrakan sekaligus joki yang bertanggung jawab mencari tamu. Sementara AN mengumpulkan uang hasil transaksi untuk kemudian disetorkan kepada muncikari berinisial RS.

"Saat ini, RS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh aparat kepolisian," tegas Maruli Hutapea.

Polisi menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri melalui cara-cara yang melanggar hukum, termasuk merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. "Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang," kata Maruli.

Dia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya prostitusi online dan eksploitasi manusia yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga