Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan kekesalannya terhadap maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Menurutnya, praktik penempatan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural menjadi celah utama yang memicu terjadinya TPPO.
Penempatan Nonprosedural dan TPPO Ibarat Dua Sisi Mata Uang
Dalam kunjungannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Mukhtarudin mengungkapkan bahwa batas antara penempatan nonprosedural dan TPPO sangat tipis. "Terus terang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural tuh tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang. Penempatan nonprosedural dan TPPO," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penempatan nonprosedural kerap menjadi awal terjadinya eksploitasi yang berujung pada TPPO. "Ketika biasanya awalnya nonprosedural dulu, berujung kepada korban TPPO," katanya.
Mukhtarudin menegaskan bahwa banyak korban TPPO berawal dari penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Pemerintah menilai praktik ini menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana perdagangan orang. "Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang enggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami," ujar Mukhtarudin.
Pembentukan Unit Penegakan Hukum di Kementerian P2MI
Untuk memperkuat penanganan kasus TPPO, Kementerian P2MI tengah membentuk unit penegakan hukum (Gakkum) di lingkungan kementerian. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan memperketat pengawasan terhadap praktik penempatan ilegal yang berpotensi menjadi TPPO. Mukhtarudin berharap unit ini dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran.
Penanganan TPPO Melibatkan Banyak Kementerian dan Lembaga
Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan TPPO bukan hanya tanggung jawab Kementerian P2MI. Perkara ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas TPPO. "TPPO ini memang ruang lingkupnya tidak hanya Kementerian BP2MI. Kami hanya sebagai salah satu anggota satgas daripada TPPO. Ini ada perpresnya. Jadi memang melibatkan semua pemangku kepentingan," tuturnya. Ia memastikan Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban, baik akibat TPPO maupun penempatan nonprosedural.
"Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya. Tentu didukung oleh kementerian-kementerian lain, kementerian luar negeri, kementerian imigrasi, kepolisian, dan lain-lain," pungkas Mukhtarudin.



