Dedi Mulyadi Kawal Kasus TPPO 13 Wanita Jabar di Maumere, Siap Hadirkan Saksi
Dedi Mulyadi Kawal Kasus TPPO 13 Wanita Jabar di Maumere

Dedi Mulyadi Kawal Kasus TPPO 13 Wanita Jabar di Maumere, Siap Hadirkan Saksi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara aktif mengawal dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 wanita berstatus lady companion (LC) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Mayoritas korban dalam kasus ini diketahui merupakan warga asal Jawa Barat, dan Dedi Mulyadi berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Kesiapan Menghadirkan Saksi dari Jawa Barat

Dalam pernyataannya pada Rabu, 25 Februari 2026, Dedi Mulyadi menegaskan kesiapannya untuk membantu menghadirkan para saksi dari Jawa Barat jika diperlukan dalam proses pemeriksaan dan persidangan di Maumere. "Kami siap menghadirkan para saksi untuk datang ke Maumere mengikuti pemeriksaan dan mengikuti sebagai saksi di pengadilan kelak," ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara transparan dan korban mendapatkan keadilan.

Profil Korban dan Modus Operandi

Dari total 13 korban, sebanyak 12 di antaranya berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Cianjur, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, para korban berusia antara 17 hingga 26 tahun, dengan satu korban bahkan mulai bekerja sejak usia 15 tahun menggunakan dokumen palsu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi:

  • Mengiming-imingi gaji tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan.
  • Menjanjikan mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan.
  • Namun dalam kenyataannya, korban harus membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan.
  • Korban hanya makan sekali sehari dan harus membeli air mineral seharga Rp 50 ribu dari karyawan pub.

Para korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, mental, serta pemaksaan layanan seksual. Saat ini, mereka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengikuti pelatihan kerja sebagai upaya pemulihan.

Penetapan Dua Tersangka oleh Kepolisian

Kepolisian Resor Sikka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina. Keduanya merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Maumere. Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara yang objektif dan profesional, dengan unsur dugaan TPPO dinilai telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri oleh unsur pengawas internal serta perwakilan dari Polda NTT, termasuk Direktorat Reserse Kriminal dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah Hukum Selanjutnya

Penyidik berencana untuk melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka guna pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Dedi Mulyadi juga mengucapkan terima kasih kepada Suster Ika dan seluruh aktivis yang telah memberikan dukungan dalam penuntasan kasus ini secara hukum.

Dengan adanya keterlibatan langsung dari Gubernur Jawa Barat dan upaya penegakan hukum oleh kepolisian, diharapkan kasus TPPO ini dapat diselesaikan dengan tuntas, memberikan perlindungan bagi korban, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga