Bareskrim Polri Selidiki Keterlibatan Jaringan Internasional dalam Kasus Penjualan Bayi
Bareskrim Selidiki Jaringan Internasional Penjualan Bayi

Bareskrim Polri Selidiki Keterlibatan Jaringan Internasional dalam Kasus Penjualan Bayi

Penyidik Bareskrim Polri membuka kemungkinan pengembangan kasus penjualan bayi ke skala lintas negara jika ditemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.

12 Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa penyelidikan saat ini masih berfokus pada tingkat nasional, namun tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan ke ranah internasional.

"Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara," kata Nurul Azizah. Ia menekankan bahwa langkah ini memerlukan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Menggunakan Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk ahli pidana dan pihak perbankan, diketahui bahwa jaringan ini memanfaatkan teknologi digital untuk mencari korban. Mereka secara terang-terangan menggunakan platform media sosial populer seperti TikTok dan Facebook sebagai sarana transaksi.

"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelas Nurul. Untuk mengatasi hal ini, Polri berkolaborasi dengan unit siber untuk melakukan patroli siber guna memantau aktivitas mencurigakan di platform digital.

Daftar Tersangka dan Wilayah Operasi

Aksi penjualan bayi ini telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan tersangka terbagi menjadi dua kelompok: perantara dan orang tua. Berikut adalah rincian tersangka beserta wilayah operasinya:

  • Kelompok perantara: NH (perempuan) beroperasi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta; LA (perempuan) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi; S (laki-laki) di Jabodetabek; IMT (perempuan) di Banten, Jakarta, dan Kalbar; ZH, H, BSN (perempuan) di Jakarta; F (perempuan) di Kalimantan Barat.
  • Kelompok orang tua: CPS (perempuan) menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta; DRH (perempuan) kepada saudari NH di Bekasi; IP (perempuan) kepada saudari LA di Tangerang, Banten; REP (laki-laki), pacar IP dan ayah biologis bayi, kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Hukuman yang Dijatuhkan

Para tersangka dikenai pasal-pasal berat, termasuk Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman serupa dengan denda lebih tinggi, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU TPPO dalam negeri.

Polri berencana melakukan penguatan dan pengasuhan bagi pihak eksternal, termasuk orang tua, serta menyebarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas hingga ke pedesaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga