Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah sindikat perdagangan orang dengan modus jual beli bayi. Dalam operasi pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dan 7 bayi berhasil diselamatkan dari cengkeraman jaringan kriminal tersebut.
Pengembangan dari Kasus Penculikan Bilqis
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Nunung menekankan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. "Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban," jelasnya.
Lebih lanjut, Nunung menyatakan bahwa penyelamatan 7 bayi ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut nyawa manusia. "7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya," lanjut dia.
Struktur dan Modus Operandi Sindikat
Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut terdiri dari dua klaster utama. Klaster perantara melibatkan delapan orang, sementara klaster orang tua terdiri dari empat orang. Mereka melakukan praktik jual beli bayi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.
Berikut adalah rincian tersangka berdasarkan klaster:
- Klaster Perantara: NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan), dan F (perempuan).
- Klaster Orang Tua: CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki).
Modus operandi sindikat ini melibatkan penjualan bayi di berbagai daerah. Misalnya, tersangka NH berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Sementara itu, LA aktif di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. Tersangka lainnya, seperti S, beroperasi di wilayah Jabodetabek, dan EMT di Banten, Jakarta, dan Kalbar.
Proses Hukum dan Penyelamatan Korban
Ketujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk memastikan pemulihan dan perlindungan yang tepat. "Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul.
Terhadap 12 tersangka, polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal pidana, termasuk:
- Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
- Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menandai langkah signifikan dalam memerangi perdagangan orang di Indonesia, terutama yang menyasar anak-anak. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengusut jaringan serupa guna melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir ini.



