Jakarta – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Juli 2026. Sidang ini sebelumnya sempat ditunda pada pekan lalu.
Kuasa Hukum Hadir Mewakili Nikita Mirzani
Dalam persidangan kali ini, Nikita Mirzani tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Usman menyatakan bahwa kehadirannya di ruang sidang merupakan bagian dari upaya kliennya untuk memperjuangkan keadilan.
“Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan,” ujar Usman kepada awak media usai sidang.
Kasus TPPU yang Menjerat Nikita Mirzani
Kasus TPPU yang menjerat Nikita Mirzani telah berjalan cukup lama. Nikita diduga terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan sejumlah aset dan rekening bank. Proses hukum sebelumnya telah melalui beberapa tahap, termasuk vonis di pengadilan tingkat pertama dan banding.
PK diajukan sebagai upaya hukum terakhir setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak Nikita. Sidang PK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik terkenal.
Harapan dari Sidang PK
Usman Lawara berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti baru yang diajukan dalam sidang PK ini. “Kami optimistis dengan bukti-bukti yang kami miliki, keadilan akan ditegakkan,” tambahnya.
Sidang PK ini direncanakan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dalam beberapa pekan ke depan. Publik menanti keputusan akhir dari Mahkamah Agung terkait perkara ini.



