Anggota Komisi VIII DPR: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Ditindak Tegas
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina menyoroti kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa kasus ini sangat memalukan dan melanggar hukum serta nilai-nilai agama.
“Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai-nilai keagamaan itu sendiri,” kata Selly saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Kekerasan Seksual Sistemik
Selly mengaku mendengar informasi bahwa korban diduga lebih dari satu orang dan praktik ini berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Modus yang digunakan adalah manipulasi doktrin keagamaan untuk menundukkan korban.
“Ini menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistemik dan tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan seksual yang dilindungi, siapa pun dia, termasuk jika yang bersangkutan adalah seorang kiai atau tokoh agama.
Tuntutan Tindakan Tegas
Selly menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sosial, jabatan, maupun simbol keagamaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Politikus PDIP itu meminta pelaku ditindak tegas dan polisi tidak pandang bulu dalam proses pemeriksaan. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, dan transparan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan sosial maupun relasi kuasa di tingkat lokal,” tegas Selly.
Ia juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.



