Adopter Ditangkap di Makassar karena Beli Anak dari Pelaku Perdagangan Orang
Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial NL di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, karena diduga membeli atau mengadopsi anak yang merupakan korban perdagangan orang. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit PPO Polda Sulsel pada Kamis (26/3/2026), menyusul investigasi kasus penjualan anak di Kota Makassar.
Kronologi Kasus Penjualan Anak
Kasus ini bermula ketika polisi sebelumnya menangkap wanita berinisial ML (sebelumnya disebut MT) di Makassar atas dugaan penjualan anak. ML dilaporkan oleh suaminya sendiri, Anto, setelah kedapatan menjual anak mereka. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan bahwa status ML dan NL saat ini masih terlapor, dengan ML sebagai istri pelapor dan NL sebagai adopter.
Dalam perkembangan lebih lanjut, NL ditangkap setelah polisi mengamankan seorang anak berinisial AZ yang telah dijual kepadanya di wilayah Jeneponto. Menurut keterangan, tersangka ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10 tahun) untuk diadopsi oleh NL dengan imbalan Rp 4 juta secara tunai pada Sabtu (10/1/2026). Namun, NL kemudian mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali pada Senin (19/1/2026).
Penggantian Bayi sebagai Solusi
Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, ML menawarkan bayi berusia 2 bulan berinisial AZ sebagai pengganti. Hal ini memperburuk situasi dan mengungkap jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Polisi kini terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak. Kombes Osva menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku untuk melindungi hak-hak korban.



