Adopter Ditangkap Usai Beli Anak dari Ibu Pelaku Perdagangan Orang di Makassar
Jakarta - Seorang wanita berinisial NL telah ditangkap oleh kepolisian karena diduga membeli atau menjadi adopter dari anak yang merupakan korban perdagangan orang. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kronologi Penangkapan dan Kasus Terkait
Berdasarkan laporan dari detikSulsel pada Sabtu, 28 Maret 2026, sebelumnya polisi telah menangkap wanita berinisial ML (sebelumnya disebut MT) dalam kasus dugaan penjualan anak di Kota Makassar. ML dilaporkan oleh suaminya sendiri, Anto, setelah ketahuan menjual anaknya.
"Saat ini status yang diamankan masih terlapor, yaitu inisial ML dan NL. ML itu istri dari pelapor, sedangkan NL sebagai adopter atau pihak yang mengadopsi anak," jelas Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel, Kombes Osva, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat, 27 Maret.
Detail Transaksi dan Pengembalian Anak
NL ditangkap pada Kamis, 26 Maret, dan polisi juga mengamankan seorang anak berinisial AZ yang telah dijual kepada NL di wilayah Jeneponto. Dalam kasus ini, tersangka ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10 tahun) untuk diadopsi oleh NL, dengan imbalan Rp 4 juta secara tunai pada Sabtu, 10 Januari.
Namun, NL kemudian mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali pada Senin, 19 Januari. Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, ML menawarkan bayi berusia 2 bulan berinisial AZ sebagai pengganti.
Implikasi Hukum dan Upaya Penanganan
Kasus ini menyoroti praktik perdagangan anak yang masih terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Polda Sulsel terus mengembangkan upaya penanganan melalui berbagai inisiatif, termasuk peresmian pusat studi yang fokus pada teknologi kepolisian dan perlindungan perempuan serta anak.
Penangkapan NL dan ML diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan orang, yang melanggar hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.



