Kemensos Berikan Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Tujuh Bayi Korban TPPO Jual Beli
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan bahwa tujuh bayi yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi mendapatkan perlindungan, rehabilitasi sosial, serta pengasuhan yang aman selama proses hukum masih berlangsung. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.
"Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut," tegas Agung Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara. Ia menambahkan bahwa hasil asesmen mendalam terhadap kondisi bayi-bayi tersebut akan segera disampaikan kepada penyidik sebagai bentuk dukungan penuh Kemensos terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Layanan Rehabilitasi Sosial dan Prosedur Pengangkatan Anak yang Sah
Selain memberikan perlindungan, kementerian juga secara aktif memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak langsung oleh kasus keji ini. "Nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu," jelas Agung lebih lanjut. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti praktik pengangkatan anak yang disebut-sebut menjadi salah satu modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus dugaan TPPO ini.
Kemensos dengan tegas menegaskan bahwa proses pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua prosedur harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 dan diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Adapun tahapan resminya meliputi:
- Melalui dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota.
- Dilanjutkan dengan penilaian komprehensif oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi.
- Serta pengawasan ketat oleh pekerja sosial selama minimal enam bulan sebelum penetapan akhir.
Menurut penjelasan Agung, prosedur yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan anak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi sang anak. "Sehingga tidak perlu sama sekali dilakukan melalui jalur tidak resmi yang jelas-jelas melanggar hukum," imbuhnya.
Polri Tetapkan 12 Tersangka dengan Modus Jual Beli Bayi via Medsos
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus khusus memperjualbelikan bayi. Dari pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan tujuh bayi yang menjadi korban.
Berdasarkan pengakuan para pelaku kepada penyidik Polri, mereka menjual bayi-bayi tersebut melalui kanal media sosial, terutama Facebook dan TikTok. Aksi keji ini mereka samarkan dengan kedok proses adopsi atau pengangkatan anak yang sah. Barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini cukup banyak, antara lain:
- 21 unit ponsel.
- 17 buah kartu ATM.
- 74 dokumen penting.
- Satu tas perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, ditambah dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri. Kombinasi pasal ini menunjukkan beratnya tindak pidana yang mereka lakukan.



