Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan terdakwa empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) batal digelar pada hari ini, Rabu (20/5/2026). Sidang tersebut akan dilaksanakan pada 3 Juni mendatang.
Empat Terdakwa dalam Kasus Ini
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai Terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai Terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai Terdakwa IV. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Penundaan Sidang karena Ahli
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menanyakan kesiapan jadwal baru. "Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanyanya. Penasihat hukum terdakwa menjawab, "Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi." Oditur militer juga menyatakan sepakat.
Sidang tuntutan sejatinya dijadwalkan hari ini, namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli, yaitu dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana, yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/6).
Jadwal Sidang Selanjutnya
Hakim menegaskan bahwa jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, kesempatan terakhir diberikan pada 2 Juni. Pleidoi akan digelar pada Kamis (4/6), dan putusan dijadwalkan pada Rabu (10/6). "2 ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," ujar hakim.
Dakwaan terhadap Empat Prajurit TNI
Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



