PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Komisi III DPR Apresiasi
Majelis Hakim serta Ketua Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. Keputusan ini disambut dengan apresiasi oleh Komisi III DPR RI, yang menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Permohonan Resmi dari Komisi III DPR
Penangguhan penahanan dikabulkan setelah adanya permohonan resmi dari Komisi III DPR RI selaku penjamin. Permohonan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, kepada ketua pengadilan Medan pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Komisi III DPR menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kelembagaan dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Pernyataan Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan di balik dukungan lembaganya. Dia menyatakan, "Keputusan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa institusi peradilan sangat responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku." Habiburokhman menambahkan bahwa penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani proses peradilan secara lebih adil dan manusiawi.
Implikasi dan Kewajiban Selanjutnya
Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, Amsal Sitepu dapat keluar dari tahanan pada hari yang sama. Namun, dia tetap diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Habiburokhman juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan akhir dari majelis hakim.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan. Tujuannya adalah memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan nasional.



