PN Medan Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keputusan ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi III dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Hinca Panjaitan, kepada pimpinan pengadilan pada Selasa, 31 Maret 2026.
"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," kata Hinca, seperti dikutip dari laporan detikSumut. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum telah bergerak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tindak Lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum
Hinca menjelaskan bahwa penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar oleh Komisi III DPR RI. Rapat ini diadakan menyusul sorotan publik yang semakin meningkat terhadap perkara yang menjerat Amsal Sitepu, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal Sitepu berhasil keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menyatakan dirinya bertindak sebagai penjamin dalam kasus ini dan memastikan bahwa Amsal akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses hukum sambil memberikan hak-hak terdakwa.
Jadwal Sidang dan Tanggung Jawab Penjamin
Sidang lanjutan untuk perkara ini telah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan, dan Amsal Sitepu dipastikan akan hadir untuk menghadapi keputusan hukum tersebut.
"Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," tambah Hinca, menegaskan komitmennya sebagai penjamin. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan terdakwa mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi dari Penasihat Hukum
Penasihat hukum (PH) Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, membenarkan bahwa penangguhan penahanan untuk terdakwa telah disetujui. Dia juga menyebutkan bahwa proses administrasi untuk permohonan tersebut telah diselesaikan dengan tuntas.
"Benar, sudah selesai administrasi," ucap Willyam Raja Dev, mengonfirmasi bahwa semua persyaratan formal telah dipenuhi. Hal ini memperkuat bahwa keputusan PN Medan didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama dalam konteks upaya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan Indonesia. Sidang putusan besok diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai nasib hukum Amsal Sitepu.



