Hakim Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta
Hakim Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Hakim Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa beserta tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Jakarta. Putusan sela ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 15 April 2026.

Putusan Sela dan Dasar Penolakan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Majelis juga menegaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut, sehingga proses persidangan akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Fredy dalam pembacaan putusan. "Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hukum Terkait Penggabungan Berkas

Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertimbangan hukum adalah permintaan penasihat hukum agar berkas perkara para terdakwa dipisah atau dilakukan splitsing. Majelis hakim berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat, mengingat seluruh perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu bersamaan.

Meskipun masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda, majelis menilai bahwa perbedaan tersebut akan terungkap secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, majelis menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah perkara digabung atau dipisah sepenuhnya berada pada Oditur Militer sebagai penyusun surat dakwaan.

Penggabungan perkara dinilai lebih mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Penolakan Dalil Penasihat Hukum

Majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut bahwa surat dakwaan Oditur Militer tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut majelis, surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 telah memenuhi syarat formil dan materil, dengan memuat identitas para terdakwa, uraian peristiwa, serta pasal-pasal yang didakwakan secara jelas.

"Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah didukung dengan adanya bukti permulaan yang cukup," jelas Fredy. Terkait keberatan tentang kesalahan penerapan pasal terhadap terdakwa ketiga atau dugaan error in persona, majelis hakim menilai hal tersebut tidak tepat untuk diuji dalam eksepsi dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Tanggapan atas Keberatan Lainnya

Majelis hakim juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait penetapan tersangka dan terdakwa, khususnya terhadap terdakwa ketiga yang disebut tidak memiliki cukup bukti. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa keterlibatan terdakwa telah didukung oleh keterangan para saksi dan memenuhi syarat formal sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Peran masing-masing terdakwa telah dijelaskan dalam dakwaan, sementara rincian teknisnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis menilai bahwa keberatan tersebut telah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan dalam tahap eksepsi.

Terhadap sejumlah keberatan lain yang pada intinya mengulang dalil bahwa surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, majelis hakim memilih untuk tidak mempertimbangkan kembali karena substansinya dinilai sama dengan poin yang telah dibahas sebelumnya. Dengan demikian, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga