Eks Kajari HSU Tuntut KPK Ganti Rugi Rp 100 Miliar di Sidang Praperadilan
Eks Kajari HSU Tuntut KPK Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Eks Kajari HSU Tuntut KPK Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar di Sidang Praperadilan

Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam petitum permohonan tersebut, Albertinus meminta hakim menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Sidang Praperadilan Digelar di PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan Albertinus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 20 Februari 2026. Praperadilan ini teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mengklasifikasikan perkara sebagai penilaian sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih, memimpin persidangan dengan menanyakan kesiapan para pihak. Pengacara Albertinus, Syam Wijaya, menyatakan bahwa permohonan dianggap dibacakan oleh majelis. Sementara itu, tim biro hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada Senin, 23 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Timeline Persidangan dan Poin Petitum Permohonan

Hakim kemudian menutup persidangan sementara dan meminta kedua belah pihak mengikuti timeline yang telah disepakati. Dalam jadwal tersebut, kesimpulan praperadilan dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, dan putusan akhir pada Senin, 2 Maret 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin dalam petitum permohonan praperadilan ini. Albertinus tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga meminta hakim menyatakan bahwa berbagai tindakan KPK, termasuk penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan, adalah tidak sah secara hukum.

Berikut adalah isi lengkap 12 poin petitum permohonan praperadilan Albertinus:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
  3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
  4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
  5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
  6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga Pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera.
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai.
  12. Biaya yang timbul menurut hukum.

Atau, jika hakim berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aquo et bono).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Permohonan praperadilan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Albertinus. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar menjadi sorotan utama, mengingat besaran angka tersebut dalam konteks hukum di Indonesia. Sidang ini juga menguji validitas prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK, dengan potensi dampak signifikan terhadap proses peradilan korupsi di masa depan.

KPK, sebagai termohon, diharapkan menyiapkan jawaban komprehensif untuk membantah klaim ketidaksahan tindakan mereka. Hasil praperadilan ini akan menentukan apakah Albertinus dapat dibebaskan dari tahanan dan menerima ganti rugi, atau apakah KPK berhasil mempertahankan legalitas operasinya.