Bos Blueray Akui Beri Rp3,2 M ke Pejabat Bea Cukai dengan Amplop Kode 'PGH'
Bos Blueray Akui Beri Rp3,2 M ke Pejabat Bea Cukai

John Field, bos perusahaan jasa kargo Blueray, mengaku memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan bernama Gatot Heru. Pengakuan itu disampaikan John saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/7/2026). Uang tersebut diberikan dalam amplop dengan kode 'PGH'.

Kronologi Pemberian Uang

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John terkait pemberian uang sebesar Rp21 miliar dengan kode BC1. John membenarkan isi BAP tersebut. Jaksa kemudian bertanya mengenai total pemberian yang telah dijelaskan John saat penyidikan. "Izin Yang Mulia, di BAP tanggal 31 Maret 2026. Di BAP nomor 42 di halaman 3, intinya saksi waktu di penyidik juga udah menjelaskan totalnya. Jadi udah mengkonfirmasi total pemberiannya seperti itu ya, kalau tandanya untuk BC1 ini sebesar Rp 21 miliar karena 3 miliar itu kali 7 seperti itu ya?" tanya jaksa. John menjawab, "Iya."

Jaksa melanjutkan pembacaan BAP yang menerangkan aliran uang yang diberikan Blueray Cargo kepada para pejabat Bea Cukai, termasuk Gatot Heru sebesar Rp3,2 miliar dengan kode PGH. John mengakui bahwa pemberian uang tersebut bertujuan agar barang impor Blueray cepat keluar dari pemeriksaan Bea Cukai. John juga membenarkan total uang yang diberikan mencapai Rp61,9 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Aliran Uang

Jaksa merinci aliran uang tersebut: "Kemudian untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 milliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN group itu Enov group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa. John kembali menjawab, "Iya."

Mata Uang dan Istilah Kode

John menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Ia juga menegaskan tidak ada pengembalian yang diterima Blueray atas semua pemberian uang tersebut. Jaksa kemudian bertanya mengenai istilah-istilah yang digunakan, seperti 'BC pusat' dan 'Sales 2'. John mengonfirmasi bahwa 'Sales 2' merujuk pada Bea Cukai.

Dampak Hukum

Dalam perkara ini, Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai) didakwa bersama Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan) menerima suap dan gratifikasi total sejumlah Rp78,8 miliar. Sementara itu, John Field telah lebih dulu diadili dalam perkara ini dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. John menerima vonis tersebut dan jaksa KPK tidak mengajukan banding, sehingga vonis John Field telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga