Konten Kreator Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penghinaan Suku Dayak
Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara Atas Penghinaan Suku Dayak

Konten Kreator Divonis 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Masyarakat Dayak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Rizky Kabah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan Hakim: Distribusi Informasi Elektronik Penghasutan

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Rizky Kabah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut. "Terdakwa dengan sadar menyebarkan konten yang dapat mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan," ujar hakim, seperti dilaporkan detikKalimantan pada Senin (23/2/2026).

Keputusan ini menjadikan Rizky Kabah, seorang konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat, harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, sesuai ketentuan yang diumumkan majelis hakim.

Hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. "Terdakwa berhak menerima putusan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, atau mempertimbangkannya dalam waktu tujuh hari. Hak yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," jelas pernyataan resmi dari pengadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam membuat dan menyebarkan konten digital, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti suku dan agama. Vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam berinteraksi di ruang digital.