Ricky Jackson Terima Kompensasi Rp 16,8 Miliar Setelah 39 Tahun Dipenjara Tanpa Salah
Seorang pria di Cleveland, Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat, Ricky Jackson, akhirnya menerima kompensasi lebih dari 1 juta dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 16,8 miliar. Kompensasi ini diberikan setelah ia menghabiskan waktu selama 39 tahun di penjara atas kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.
Vonnis Mati dan Kesaksian Palsu
Pada tahun 1975, Jackson divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan seorang pengusaha di depan sebuah toko. Saat itu, jaksa mengandalkan kesaksian seorang anak berusia 13 tahun sebagai bukti utama untuk menghukumnya. Kesaksian ini menjadi dasar yang kuat dalam proses peradilan yang berlangsung cepat dan penuh tekanan.
Namun, fakta kemudian mengungkap bahwa Jackson sebenarnya berada di dalam bus sekolah bersama anak-anak lain saat kejadian berlangsung. Bukti ini muncul setelah penyelidikan lebih lanjut dan kesaksian dari saksi-saksi lain yang membantah keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.
Proses Pembebasan dan Kompensasi
Setelah bertahun-tahun berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya, Jackson akhirnya dibebaskan dari penjara. Proses hukum yang panjang dan melelahkan ini berujung pada pengakuan kesalahan oleh sistem peradilan. Kompensasi yang diterimanya tidak hanya berupa uang, tetapi juga pengakuan atas ketidakadilan yang ia alami selama puluhan tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses peradilan, terutama ketika melibatkan kesaksian dari anak-anak yang mungkin rentan terhadap tekanan atau manipulasi. Jackson, yang kini telah bebas, berharap kisahnya dapat menjadi pelajaran bagi sistem hukum di seluruh dunia untuk mencegah ketidakadilan serupa di masa depan.