Ditjenpas Sultra Tindak Tegas Petugas dan Napi Korupsi yang Viral di Kedai Kopi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah tegas terhadap insiden viral yang melibatkan seorang narapidana kasus korupsi yang terlihat berkeliaran di sebuah coffee shop di Kendari. Kejadian ini memicu respons cepat dari otoritas pemasyarakatan setempat untuk menyelidiki dan memberikan sanksi yang sesuai.
Penyelidikan Internal dan Temuan Pelanggaran
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan Patnal Rutan Kendari, terungkap bahwa terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas yang bertugas mengawal narapidana tersebut.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal Warga Binaan Pemasyarakatan itu dan membuat BAP bersama dengan tim Patnal," jelas Sulardi seperti dilansir dari kantor berita Antara pada Rabu, 15 April 2026. Ia menambahkan bahwa petugas tersebut gagal mencegah narapidana untuk mengunjungi kedai kopi usai persidangan.
Sanksi Disiplin untuk Petugas dan Narapidana
Sebagai konsekuensi dari temuan pelanggaran, Kanwil Ditjenpas Sultra memutuskan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap petugas yang terlibat. Petugas tersebut juga ditarik dari tugasnya di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari dan dipindahkan ke kantor wilayah.
"Hukuman disiplin ini bersifat rahasia, namun petugas masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi yang diberikan," tegas Sulardi. Selain itu, narapidana korupsi bernama Supriadi juga tidak luput dari hukuman. Ia diberikan sanksi isolasi sel dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari sebagai bentuk tindakan tegas.
Latar Belakang Kejadian Viral
Insiden ini bermula ketika narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi dengan inisial S terlihat di sebuah kedai kopi di Kendari, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
"Narapidana keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu petugas. Namun, masalah muncul dalam perjalanan pulang usai persidangan," ujar Mustakim. Ia menegaskan bahwa pihak rutan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas yang terlibat untuk memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Langkah tegas dari Ditjenpas Sultra ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk selalu mematuhi protokol dan aturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan, sehingga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.



