Bapas Ciangir Siapkan 16 Petugas PK dan Gandeng 11 OPD untuk Pidana Kerja Sosial
Bapas Ciangir Siapkan 16 PK dan 11 OPD untuk Pidana Kerja Sosial

Bapas Ciangir Siapkan 16 Petugas PK dan Gandeng 11 OPD untuk Pidana Kerja Sosial

Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ciangir di Tangerang, Banten, telah mengambil langkah konkret dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Dalam kunjungan inspeksi mendadak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, terungkap bahwa Bapas Ciangir telah menyiapkan 16 petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan menjalin kerja sama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Kesiapan Bapas Ciangir dalam Pidana Alternatif

Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya kesiapan ini meskipun di Kabupaten Tangerang belum ada putusan kasus pidana dengan sanksi kerja sosial. "Untuk penerapan kerja sosialnya?" tanya Menteri Agus saat sidak di kantor Bapas Ciangir pada Selasa, 24 Februari 2026. Kepala Bapas Ciangir, Anjar Seto, menjawab bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalanya dengan matang, termasuk menyiapkan 16 orang PK untuk mendampingi klien yang terlibat dalam hukum pidana.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan produk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Pasal 85 ayat 1. Sanksi ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun penjara atau denda maksimal kategori II, yaitu Rp 10 juta. Meski belum diterapkan, Bapas Ciangir tetap berkomitmen untuk memastikan infrastruktur pendukung tersedia.

Perluasan Prasarana dan Kolaborasi dengan OPD

Menteri Agus mengarahkan agar prasarana untuk pidana alternatif kerja sosial diperbanyak, mencakup berbagai fasilitas publik. "Bisa di panti jompo, panti asuhan, masjid, gereja, makam, bersihkan fasilitas-fasilitas umum, terminal-terminal. Kerja sama dengan Pemdanya seperti apa?" ujarnya. Anjar Seto merespons dengan menyatakan bahwa 11 OPD telah siap bekerja sama dalam rangka pidana alternatif kerja sosial, dan koordinasi dengan kejaksaan telah dilakukan.

Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi sosial bagi klien pemasyarakatan, sehingga mereka dapat berkontribusi positif kepada masyarakat sambil menjalani hukuman.

Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK)

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran krusial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PK adalah petugas yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Tugas PK meliputi:

  • Penelitian Kemasyarakatan (Litmas): Mengumpulkan data dan informasi mengenai latar belakang, kondisi sosial, dan perilaku klien untuk kepentingan peradilan atau pembimbingan.
  • Pendampingan: Memberikan dukungan kepada klien selama proses peradilan dan setelah menjalani pidana, membantu adaptasi dengan kehidupan sosial.
  • Pembimbingan: Membantu klien mengembangkan potensi diri, mengatasi masalah, dan mencegah pengulangan tindak pidana.
  • Pengawasan: Memastikan klien memenuhi kewajiban dan menjalani program pembimbingan dengan baik.

Klien yang dimaksud dapat berupa tahanan, narapidana, anak binaan, atau individu lain yang terlibat dalam sistem pemasyarakatan. Dengan persiapan ini, Bapas Ciangir berharap dapat meningkatkan efektivitas pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.