6.673 Narapidana di DKI Jakarta Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Sebanyak 6.673 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta telah menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Penyerahan surat keputusan remisi ini dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Komposisi Penerima Remisi
Dari total penerima remisi, sebanyak 6.564 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara 109 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Heri Azhari menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan dalam proses pembinaan. "Remisi menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Fokus pada Pembinaan dan Reintegrasi
Heri menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta sendiri, terdapat 1.595 warga binaan yang menerima remisi, dengan rincian 1.580 orang mendapatkan RK I dan 15 orang memperoleh RK II.
Momentum Refleksi dan Harapan Baru
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menyatakan bahwa momentum Idul Fitri menjadi sarana refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dia menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. "Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya," kata Syarpani.
Syarpani menambahkan bahwa perayaan Idul Fitri di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta tidak hanya menjadi hari kemenangan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan dalam menata masa depan. "Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujarnya.
Secara keseluruhan, inisiatif pemberian remisi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, khususnya pada momen religius seperti Idul Fitri, untuk menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan.



