Seorang pria berinisial I (44) yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah supermarket di Tambora, Jakarta Barat, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri sembako di tempat kerjanya. Aksi pencurian yang dilakukannya selama berbulan-bulan ini dipicu oleh kecanduan judi online.
Motif dan Modus Pencurian
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, barang-barang curian tersebut kemudian dijual kembali. Uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online. Pelaku yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) ini memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pencurian ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang tidak wajar. Pengawasan dan pendalaman internal kemudian dilakukan, dan ditemukan bukti dugaan pencurian yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kronologi dan Pengakuan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Kepada polisi, I mengakui perbuatannya dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.
Modus operandi pelaku adalah mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja. Tersangka I kini ditahan di Polsek Tambora untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.



