Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Jawa Timur
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Kota Batu

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Jawa Timur

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah seorang pria bernama Suyono melaporkan dirinya sebagai korban penipuan uang palsu oleh seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Modus Penipuan Melalui Aplikasi MiChat

Peristiwa bermula ketika Suyono berkenalan dengan perempuan berinisial RAN melalui aplikasi MiChat sejak Februari 2026. Dari komunikasi di platform tersebut, mereka kemudian sering bertemu di sebuah losmen di Kota Batu. Setelah beberapa kali pertemuan, RAN mulai melancarkan aksinya dengan meminta bantuan transfer uang kepada Suyono.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan: "Tersangka awalnya meminta korban transfer Rp 2,4 juta ke rekening BRI dengan alasan untuk membayar arisan. Puncaknya terjadi pada awal Maret 2026, ketika tersangka kembali meminta korban melakukan transfer ke akun DANA beberapa kali dengan total mencapai Rp 7 juta."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Sadar Uang yang Diterima Adalah Palsu

RAN menjanjikan akan mengganti uang transfer tersebut dengan uang tunai. Namun, setelah Suyono pulang, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan oleh tersangka ternyata merupakan uang palsu pecahan Rp 100.000. Kekecewaan dan kerugian finansial yang dialami mendorong Suyono untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polisi Amankan Lima Orang, Dua Ditahan sebagai Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, lima orang warga Kabupaten Malang berhasil diamankan, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Kelima orang tersebut adalah:

  • RAN, warga Turen
  • SGP, warga Dampit
  • LVB, warga Gondanglegi
  • DNI, warga Pagelaran
  • MKH, warga Turen

Dari kelima orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pertemuan melalui aplikasi daring. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga