Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Internasional di Sukoharjo, 38 Tersangka Ditangkap
Polda Jateng Tangkap 38 Tersangka Penipuan Internasional

Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar sindikat penipuan online berskala internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan praktik penipuan yang dilakukan dengan modus perusahaan legal. Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku menjalankan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.

Modus Penipuan: Membangun Kedekatan Emosional

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus membangun kedekatan emosional dengan korban. Mereka menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk menarik perhatian korban, terutama warga negara Amerika Serikat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Foto dan Video Perempuan Digunakan untuk Menarik Korban

Himawan membeberkan bahwa para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional dan kepercayaan korban meningkat.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.

Korban Diarahkan ke Investasi Crypto Palsu

Setelah kepercayaan terbangun, korban diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sistemnya. Dengan demikian, dana yang disetorkan korban sepenuhnya dikuasai oleh jaringan pelaku.

"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjut Himawan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga