Imigrasi Deportasi 19 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang
Imigrasi Deportasi 19 WNA Love Scamming di Tangerang

Imigrasi berhasil mengungkap praktik penipuan daring dengan modus love scamming di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan dan dideportasi karena diduga terkait dengan sindikat tersebut.

Pengungkapan Kasus Love Scamming

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa 19 WNA itu diamankan dari sebuah apartemen di Tangerang pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB. "Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian," ujar Hasanin dalam keterangan tertulis.

Dia menyebutkan bahwa 19 WNA tersebut terdiri dari 15 warga negara China, seorang warga Taiwan, seorang warga Malaysia, seorang warga Vietnam, dan seorang warga Kamboja. Imigrasi menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan praktik love scamming dari para WNA itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti dan Modus Operandi

"Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada praktik penipuan online," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Imigrasi menyebut bahwa 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan prainvestasi, dua WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Imigrasi Tangerang juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para WNA dan menemukan bahwa sejumlah perusahaan penjamin tersebut diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

Barang Bukti dan Tindakan

Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penipuan online dengan modus love scamming. Selain mengamankan para WNA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga unit laptop, 28 Kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan satu surat perjanjian sewa ruko serta puluhan bukti transaksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia," ujar Bong Bong.

Para WNA itu disebut telah mendapat arahan untuk tidak bergerombol serta menghindari pemeriksaan Imigrasi. Hal itu diduga untuk menghindari kecurigaan dari petugas Imigrasi.

Deportasi dan Penangkalan

Berdasarkan asas selective policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut dinilai berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA itu dikenakan deportasi pada Selasa (19/5) dan penangkalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga