Erin Laporkan Mantan ART dengan UU Perlindungan Data Pribadi
Erin Laporkan Mantan ART dengan UU PDP

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus antara Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini memasuki babak baru. Tak hanya melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, mantan istri komedian Andre Taulany itu kini juga menjerat Herawati dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Laporan Baru dengan UU PDP

Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). "Kita kenakan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Data Pribadi Konsumen, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp4 miliar," ujar Ery.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Erin melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik. Kini, Erin menambahkan tuduhan pelanggaran data pribadi, menunjukkan bahwa ia serius menempuh jalur hukum untuk melindungi privasinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Hukuman Berat

Pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran data pribadi di mata hukum Indonesia. Ery Kertanegara menegaskan bahwa laporan ini sudah diterima oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan artis terkenal dan isu perlindungan data pribadi yang semakin relevan di era digital. Erin berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga