Praktik Penipuan Dukun Pengganda Uang di Depok Berakhir dengan Penangkapan Tersangka
Dukun Pengganda Uang di Depok Ditangkap, Uang Dolar Palsu Disita

Praktik Penipuan Dukun Pengganda Uang di Depok Berakhir dengan Penangkapan Tersangka

Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang di wilayah Mampang, Depok. Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan.

Laporan Masyarakat Jadi Awal Penangkapan

Hartono menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial LE. "Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar," ujar Hartono pada Kamis, 12 Maret 2026. Polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna memulai proses penyelidikan dan penangkapan.

"Sudah kami tangkap sedang kami proses untuk pemeriksaan," tambah Hartono. Tersangka ditangkap saat berada di Kelurahan Mampang, meskipun detail waktu dan kondisi penangkapan tidak diungkapkan secara lengkap. "Kita amankan di Kelurahan Mampang, ini masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Barang Bukti Uang Dolar Palsu Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang dolar palsu yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban. Hartono mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi 1.500 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika dan 100 lembar uang pecahan 50 dolar Amerika. "Diduga itu palsu," tegasnya.

Polsek Pancoran Mas kini berfokus pada pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap modus operandi dan jumlah korban yang mungkin terlibat. "Masih kami lakukan pemeriksaan, mohon bersabar ya," pungkas Hartono. Investigasi ini bertujuan untuk menghentikan praktik penipuan serupa di masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban.