JAKARTA - Selebgram dan artis peran Clara Shinta mengambil langkah hukum terhadap mantan suami pertamanya yang berinisial DG atau Denny Goestaf. Didampingi kuasa hukumnya, Moh Akil Rumaday, Clara melaporkan mantan suami pertamanya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Langkah Hukum Ditempuh
Langkah hukum tersebut diambil karena Clara merasa sejumlah pernyataan mantan suaminya tidak sesuai fakta, termasuk tudingan bahwa dirinya menerima uang titipan sebesar Rp 13 miliar. “Kami selaku penasihat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga merupakan tindak fitnah yang dilakukan oleh seseorang berinisial DG,” kata Moh Akil Rumaday di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Kronologi Pelaporan
Pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa. Clara Shinta hadir bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh mantan suaminya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai uang yang disebutkan.
Clara Shinta sebelumnya juga pernah mengakui bahwa ia menjalani terapi ke psikiater akibat masalah rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangganya telah berdampak pada kesehatan mentalnya.
Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



