KOMPAS.com - Kabar mengenai penyanyi Lesti Kejora yang membagikan bantuan dana sebesar Rp20 juta kepada masyarakat yang membutuhkan tengah beredar luas di media sosial. Informasi tersebut disertai dengan surat izin penyelenggaraan bantuan dana yang diklaim berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut dipastikan hoaks dan merupakan modus penipuan.
Narasi yang Beredar di Facebook
Informasi bantuan dana Rp20 juta mengatasnamakan Lesti Kejora dibagikan melalui beberapa unggahan di Facebook pada Juni 2026. Unggahan-unggahan tersebut menampilkan surat izin yang seolah-olah diterbitkan oleh Polri, lengkap dengan logo dan stempel. Banyak warganet yang kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut, mengingat Lesti Kejora adalah salah satu penyanyi papan atas Indonesia.
Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi dengan menghubungi pihak Polri. Hasilnya, surat izin yang disertakan dalam unggahan tersebut adalah palsu. Polri menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan izin penyelenggaraan bantuan dana atas nama Lesti Kejora. Modus seperti ini sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui korban agar mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming bantuan.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi serupa yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya dengan tawaran bantuan dana yang mengatasnamakan tokoh publik atau instansi resmi. Selalu lakukan pengecekan melalui kanal resmi atau hubungi pihak berwenang jika menemukan informasi mencurigakan. Polri juga mengingatkan bahwa penipuan berkedok bantuan sosial semakin marak, dan korban diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.



