Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Langkah ini ditempuh karena keterbatasan waktu penahanan para tersangka.
Pemeriksaan Maraton untuk Lengkapi Alat Bukti
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan di sejumlah daerah, termasuk Bali, Jawa Timur, dan Jakarta. "Sejauh ini memang tim penyidik sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada yang di Bali, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan alat bukti di perkara pokoknya, karena masa penahanan terus berjalan," ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton ini bertujuan untuk memastikan kecukupan alat bukti hingga kesesuaian penerapan pasal. Taufik juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengembangan dalam perkara ini. "Jadi ini memang difokuskan terlebih dahulu karena mungkin rekan-rekan ketahui untuk perkara yang khususnya dari operasi tangkap tangan (OTT) ya itu penahanannya kan berjalan. Argonya jalan terus, ada masa penahanannya yang itu akan diperhitungkan oleh tim penyidik untuk pemenuhan kecukupan alat bukti terkait unsur-unsur pasal yang ada dulu," jelasnya.
Fokus pada Pasal Pokok Pemerasan
Menurut Taufik, tim penyidik tidak ingin masa penahanan habis karena terlalu fokus pada pengembangan perkara. "Sehingga jangan sampai penahanan sudah habis gitu karena fokus ke pengembangan-pengembangan yang tadi kemudian tim penyidik melalaikan untuk yang pasal-pasal pokoknya itu pemerasan. Nah itu sedang digali kepada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka melalui rangkaian OTT. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Daftar Delapan Tersangka
Berikut ini delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas WNA:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
KPK terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan segera melengkapi berkas perkara sebelum masa penahanan berakhir. Pemeriksaan saksi-saksi di berbagai daerah diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan mempercepat proses hukum.



