KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Hari Ini
KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan dua anak dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono pada Kamis (2/7/2026). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi-saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono (karyawan swasta), Nurma Indah Cahyono (ASN), dan Djuwariyah (pensiunan ASN/ibu rumah tangga). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum mengonfirmasi kehadiran mereka.

Ma'ruf Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada Kamis (25/6), KPK telah memeriksa Ma'ruf Cahyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama sejak ia diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Ma'ruf mengaku belum ditanya soal dugaan tindak pidana, melainkan baru seputar ruang lingkup tugasnya sebagai Sekjen MPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma'ruf di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Pengadaan Barang dan Jasa

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ma'ruf berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR serta dugaan penerimaan uang. "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," ucap Budi di Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Belum Ada Penahanan

Budi juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Ia mengatakan masih dibutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan agar kasus ini kuat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga