Polda Metro Jaya (PMJ) telah memeriksa 122 korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Untuk memperlancar proses hukum, PMJ membuka posko pengaduan bagi para korban.
Pemeriksaan Korban dan Saksi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru menyatakan bahwa hingga saat ini, sebanyak 140 orang saksi telah diperiksa, di mana 122 di antaranya adalah korban. Mereka mewakili 337 calon jemaah umrah. "Ini yang baru diperiksa," ujarnya pada Kamis (11/6/2026).
Andaru menambahkan bahwa masih ada korban lain yang belum diperiksa, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, posko pengaduan tetap dibuka di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Kami berempati kepada korban, sehingga tahapan ini kami sampaikan," ungkapnya.
Proses Penyelidikan
Penyelidikan terus dilakukan oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. "Kami masih bekerja mengumpulkan fakta, memeriksa saksi, menelusuri aset tersangka, dan membereskan perkara ini hingga tahap selanjutnya," tutur Andaru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Penahanan ini dilakukan agar penyidik mudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta, sehingga perkara dapat diselesaikan lebih cepat," imbuhnya.
Posko Aduan Masih Dibuka
Polisi mengimbau korban yang belum melapor untuk segera datang ke posko pengaduan. Dengan demikian, pengumpulan bukti dan fakta dapat lebih maksimal. Kasus ini terus berkembang dan penyidik berupaya menuntaskannya secepat mungkin.



