Residivis Bobol Gudang di Tangerang Saat Korban Mudik, Rugikan Rp 17 Juta
Residivis Bobol Gudang di Tangerang Saat Korban Mudik

Residivis Bobol Gudang di Tangerang Saat Korban Mudik, Rugikan Rp 17 Juta

Polisi berhasil menangkap seorang residivis pencurian berinisial KA alias Butet (33) yang menyasar gudang di Benda, Tangerang. Pelaku memanfaatkan momen ketika korban meninggalkan gudang untuk mudik lebaran, sehingga kondisi tempat tersebut kosong dan tidak dijaga.

Kronologi Kejadian Pencurian

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pelaku masuk dengan memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam keadaan tidak terkunci.

"Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci," ujar Jauhari dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang yang Dicuri dan Penangkapan Pelaku

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil dua unit laptop, tas, sepatu, dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta. Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, kemudian menangkap pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu malam, 28 Maret 2026.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri dan merupakan residivis. Dalam dua bulan terakhir, ia sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang berbeda-beda. Pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi:

  • Pakaian yang digunakan saat beraksi
  • Sepatu hasil curian
  • Rekaman CCTV
  • Kartu ATM
  • Beberapa flashdisk

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Benda untuk pengusutan lebih lanjut. Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Imbauan dari Kapolres untuk Masyarakat

Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong. "Kami mengimbau agar masyarakat memastikan keamanan lingkungan, seperti mengunci pintu dengan baik dan berkoordinasi dengan warga sekitar atau petugas keamanan saat meninggalkan rumah," pungkasnya.

Insiden ini menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan keamanan, khususnya selama musim mudik ketika banyak properti ditinggalkan tanpa pengawasan. Polisi terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau pola kejahatan serupa di wilayah Tangerang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga