Polisi Tangkap 8 Maling Motor di Depok, Sita Tali Pocong dan 6 Motor
Polisi Tangkap 8 Maling Motor di Depok, Sita Tali Pocong

Kepolisian Resor Metropolitan Depok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan, dan polisi menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, kunci letter T, serta tali pocong yang diduga digunakan untuk ritual tertentu.

Delapan Tersangka Satu Komplotan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Selasa (7/7/2026) mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka merupakan satu komplotan yang saling terkait. "Kami telah mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan delapan orang tersangka," ujar AKBP Made.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku beraksi di beberapa lokasi, antara lain Tajurhalang dan Pancoran Mas yang masing-masing terjadi dua kali, serta di Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya. "Para pelaku yang berjumlah delapan orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan di Rumpin dan Tindakan Tegas

Para tersangka diamankan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat pengembangan kasus. "Dua orang pelakunya kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas," ucap AKBP Made.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor, kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan, dan sebuah tali pocong. Menurut pengakuan para tersangka, tali pocong tersebut digunakan dalam aksi mereka. "Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga