Polisi Tangkap Pencuri Mobil yang Manfaatkan Korban Mabuk Terkapar di Jakbar
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang memanfaatkan kondisi korban dalam keadaan mabuk hingga tak sadarkan diri di jalanan. Kasus ini telah diselidiki oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Diamankan di Kapuk Cengkareng
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengonfirmasi bahwa pelaku yang diketahui bernama Jatiman telah diamankan di daerah Kapuk Cengkareng. Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang dicuri oleh pelaku tersebut. Dalam pemeriksaan, Jatiman mengaku berniat menjual mobil hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mobil itu masih di tangan pelaku, namun rencananya dia memang ingin melakukan COD (cash on delivery). Mobil sempat diiklankan melalui Facebook, tetapi karena kami mendapatkan informasi, Unit Reskrim Tambora segera melakukan tindakan penangkapan," jelas AKP Wahyu Hidayat.
Kronologi Kejadian yang Terekam CCTV
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 11 Februari lalu, dan terekam jelas oleh kamera pengawas di lokasi. Dalam video yang beredar, korban terlihat terkapar di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan tangan terlentang dan kaki menekuk. Korban sama sekali tidak merespons keadaan sekitarnya, sementara mobil berwarna hitam miliknya terparkir di tepi jalan.
Beberapa saat kemudian, pelaku muncul dalam jangkauan CCTV. Orang tak dikenal ini berlalu-lalang dan beberapa kali melewati korban yang masih terbaring. Setelah memastikan korban benar-benar tidak sadar, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan memasuki mobil korban yang berisi barang berharga, lalu kabur mengendarai mobil tersebut.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman 7 Tahun
Pelaku yang diketahui sebagai pengangguran ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya kriminalitas yang memanfaatkan kerentanan korban.
Perwira Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ipda Priyo Purnomo, menegaskan bahwa kejadian ini terjadi di wilayah Bandengan, Tambora, Jakarta Barat. "Orang mabuk sampai tidak sadarkan diri. Harta benda termasuk mobil digasak oleh orang tidak dikenal," ujarnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di masyarakat, terutama terhadap tindak kejahatan yang memanfaatkan situasi korban dalam kondisi tidak berdaya.