Mobil Ioniq 5 Dibobol Maling Modus Pecah Kaca di Serpong, iPhone Rp20 Juta Digasak
Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kedua pelaku yang berinisial HH (34) dan PS (33) ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan sebuah rumah makan, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Modus Operandi Pecah Kaca dengan Pecahan Busi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menuturkan bahwa anggota kepolisian melihat keduanya berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan.
"Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya," ujar Parikhesit dalam keterangan pers pada Kamis (26/3/2026). Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berusaha kabur, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas yang telah memergoki kejadian tersebut.
Korban Kehilangan iPhone Senilai Puluhan Juta
Korban pencurian adalah Denny Mulyono (63), yang saat kejadian sedang makan di restoran tersebut. Mobil yang menjadi sasaran adalah Hyundai Ioniq 5, dan barang yang dicuri adalah sebuah iPhone dengan perkiraan kerugian mencapai Rp20 juta. Setelah ditangkap, polisi berhasil menemukan barang bukti iPhone milik korban yang sempat digasak oleh kedua pelaku.
Selain iPhone, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku
- Senter
- Pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil
Diduga Terlibat Kasus Serupa di Wilayah Lain
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di daerah Cipondoh pada tahun 2025. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku," tambah Parikhesit.
Atas perbuatannya, HH dan PS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum," pesan Kapolres Jauhari.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keamanan kendaraan di area publik, mengingat modus pencurian dengan pecah kaca masih sering terjadi di berbagai wilayah. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kriminalitas serupa.



