Maling Gasak Laptop dan HP di Apartemen Kelapa Gading, Pelaku Ditangkap
Maling Gasak Laptop dan HP di Apartemen Kelapa Gading

Jakarta - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial EG (54), yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam aksinya, pelaku menggasak laptop dan telepon genggam milik korban, Rizky Adha Mahendra.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (11/6/2026). "Subnit Opsnal Polsek Kelapa Gading telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Sehari sebelumnya, korban meninggalkan apartemennya dalam keadaan terkunci. Namun, ketika korban kembali bersama ayahnya pada pukul 15.30 WIB, mereka mendapati pintu unit sudah terbuka dan engsel pintu rusak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Korban kemudian mengecek ke dalam untuk memastikan barang-barangnya masih lengkap. Namun sayang, laptop dan telepon genggam milik korban telah raib digasak pelaku," jelas AKP Kiki Tanlim.

Korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan apartemen untuk dilakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal membongkar paksa pintu utama untuk masuk ke apartemen korban.

Pelaku Masuk dengan Modus Meminta Tolong

Berdasarkan penelusuran CCTV, pelaku terlihat naik lift dan sempat meminta tolong kepada seorang saksi yang bekerja sebagai karyawan pengantar galon. "Pelaku turun dari lantai 7 dan mondar-mandir di lorong apartemen. Kemudian ia turun ke lantai 6 menggunakan tangga darurat dan langsung menuju unit kamar korban," beber AKP Kiki Tanlim.

Setelah mengambil barang curian, pelaku kembali turun menggunakan lift tanpa akses dan keluar menuju lobi apartemen. Dari sana, ia berjalan kaki menuju pintu akses keluar masuk pejalan kaki apartemen. Saksi yang membantu pelaku mengaku bahwa pelaku beralasan tidak membawa kartu akses.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku pada Rabu (10/6) malam. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Kiki Tanlim.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga