KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Hari Ini
KPK Jadwal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Hari Ini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada hari ini, Senin (15/6). Fuad akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad. "Hari ini Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Senin (15/6).

Penyidik ingin mendalami pengetahuan Fuad terkait pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Keterangannya dibutuhkan Penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," tambah Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, Fuad dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 2 Juni lalu, tetapi tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji. Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lobi tersebut berhasil, sehingga terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen. Padahal, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 (92 persen) dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 (8 persen). Dengan demikian, seharusnya jemaah haji reguler bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, dan haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, diduga terjadi perbuatan melawan hukum ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke pengadilan secara bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga