Duo Pencuri Modus Pecah Kaca Rumah di Bekasi Ditangkap Polisi di Bogor
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian barang-barang dari sebuah rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, setelah melalui penyelidikan intensif.
Modus Operandi dan Penangkapan
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026. Modus kejahatan yang digunakan adalah pecah kaca pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Gandoang. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban di Bekasi, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah mendeteksi posisi pelaku berada di Cileungsi.
Edison bersama anggotanya segera melakukan penggerebekan ke kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Korban turut serta dalam operasi tersebut. Saat pengecekan, petugas menemukan dua orang pelaku di dalam kontrakan, serta tas milik korban. Namun, barang-barang berharga seperti telepon genggam dan laptop tidak ditemukan di lokasi.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Di lokasi, polisi juga menemukan puluhan tas dan dompet yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan lainnya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap berbagai dokumen penting milik korban, termasuk:
- KTP
- STNK
- SIM
- Kunci motor
- Kartu ATM
- Buku tabungan
- Flashdisk
Kedua pelaku telah dilimpahkan ke kepolisian di Bekasi untuk pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat lokasi pencurian berada di wilayah tersebut. Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kejahatan properti dan melindungi masyarakat dari ancaman pencurian dengan modus pecah kaca yang marak terjadi.



