Dukun Gadungan Pencuri Emas Lansia di Tegal Alur Ditangkap Polisi
Dukun Gadungan Pencuri Emas Lansia Tegal Alur Ditangkap

Dukun Gadungan Pencuri Emas Lansia di Tegal Alur Ditangkap Polisi

Jakarta - Seorang pria berinisial AF (48) yang mengaku sebagai dukun dan mencuri perhiasan milik seorang lansia dengan modus ritual buka aura berhasil ditangkap polisi. Pelaku diamankan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang. Kejadian bermula saat korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan menjanjikan pekerjaan di usaha sembako dengan gaji Rp 3 juta per bulan ditambah komisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban kemudian diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram. Perhiasan tersebut diletakkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual. Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur.

Selain perhiasan emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp 8,7 juta.

Saat ini, AF telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga